Tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika menyebut sejumlah nama atasannya saat dirinya bekerja sebagai PNS Golongan III C di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Namun pertanyaan penyidik masih bersifat umum hanya menyangkut nama atasan, belum mengarah kepada kongkalikong dalam menangani pajak perusahaan.
"Jadi dia standar kasih tahu pada saat bekerja segala macam, zaman dulu atasannya, tapi tidak ada spesifik hubungannya apa," kata pengacara Dhana, Daniel Alfredo, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).
Saat menjadi pegawai Ditjen Pajak, Dhana menjabat posisi Account Representative (AR). Dia bertugas mengurusi konsultasi perusahaan pembayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menjelaskan, pada dua kali pemeriksaan penyidik Kejaksaan belum mendalami keterangan soal runutan kerja Dhana dan pola komunikasi dengan atasannya di Ditjen Pajak.
"Ini masih secara umum. Itu dia cuma ditanyakan waktu dia bekerja di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) mana saja, pada saat bekerja di KPP itu pimpinannya siapa. Bekerja saat itu dari tahun berapa ke tahun berapa," katanya.
Pun dengan perusahaan yang diduga diuntungkan Dhana, Daniel menyebut penyidik belum menanyakan hal itu ke kliennya. "Belum belum," ujarnya.
(fdn/nrl)











































