Divonis 5 Tahun karena Korupsi, Bupati Subang Gigit Sandal di MA

Divonis 5 Tahun karena Korupsi, Bupati Subang Gigit Sandal di MA

- detikNews
Senin, 05 Mar 2012 12:12 WIB
Jakarta - Bupati non-aktif Subang, Eep Hidayat, tidak bisa bergerak leluasa. Badannya diikat dengan tali. Di kepalanya bertengger bakul nasi yang terbuat dari bambu. Pria yang divonis 5 tahun penjara karena korupsi itu juga menggigit sandal jepit.

Itulah aksi teaterikal yang dilakukan Eep di depan gerbang Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (5/3/2012). Dalam aksinya, Eep didampingi dua penari laki-laki yang mengenakan baju kampret/kabayan, baju tradisional Sunda.

Aksi itu dilakukannya sebagai bentuk penolakan pada vonis yang dijatuhkan MA. Ini merupakan aksinya yang ke sekian kali di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi, dua penari mengelilingi Eep yang terikat sambil berteriak, "Belanda sudah mati, MA gantinya!"

Aksi tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Dalam drama itu dibentangkan pula kain hitam sebagai lambang duka. Kain itu lantas dililitkan ke tubuh Eep. Mereka juga membawa karton bertuliskan, "Pak Artidjo sebagai hakim agung saya tantang, bagaimana kehidupan saya nanti."

Aksi ini menarik perhatian pegawai MA dan Kemendagri yang kantornya bersebelahan dengan gedung MA. Para pegawai pun beramai-ramai melihat aksi tersebut. Karena hanya dilakukan 3 orang, tidak terlihat pengamanan berlebih. Aksi juga tidak membuat kemacetan Jalan Medan Merdeka Utara.

Seperti diketahui, MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.


(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads