Upaya tersebut adalah pelaporan Angie ke Polda Metro Jaya atas tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan. Menurut kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, pihaknya terus berharap laporan itu ditindaklanjuti kepolisian.
Elza sekaligus membantah, anggapan pihaknya terkesan melepas Angie setelah majelis hakim menolak dilakukan upaya konfrontasi. Pada persidangan pekan lalu, setelah mendapati Rosa tidak bisa hadir di sidang karena sakit, pihak kuasa hukum Nazaruddin memang tidak lagi mempersoalkan hal itu, dan lebih menekankan kepada tidak adanya kaitan materi yang akan dikonfrontasikan dengan surat dakwaan untuk Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai batalnya permintaan untuk mengkonfrontasi Angie, Elsa tidak mau mempersoalkan hal itu lebih jauh. Dia menghormati kewenangan majelis.
"Itu sudah dibatalkan hakim.Bukan masalah keinginan kita, tapi itu kan kewenangan majelis," papar Elza.
Pada 21 Februari kemarin, Tim kuasa hukum Nazaruddin yang diwakili Fariz Donggo, menyambangi Polda Metro Jaya. Fariz melaporkan Angelina Sondakh (Angie) ke polisi terkait kesaksiannya di persidangan Nazaruddin. Angie dituding berbohong dan memberi kesaksian palsu.
"Laporannya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah atas sidang Nazarudin. Pertama dia mengaku tidak memiliki BB tahun 2009. Tapi kita ada foto, ada saksi. Saksi ada banyak," kata Fariz di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Selain soal BlackBerry yang diingkari Angie dalam sidang pekan lalu, Faris menjelaskan, inti persoalan adalah bahwa Angie mencoba mengingkari soal adanya transkrip BlackBerry Messenger (BBM).
"Angelina Sondakh menerangkan dia tidak mengenal transkrip BBM, karena belum punya BB. Padahal bukti-bukti tahun 2009 sudah ada BB tipe Bold 9000. Ada dugaan tindakan pidana di bawah sumpah," jelas Fariz.
(/nrl)











































