"Mengadili Umar Patek, dan menolak eksepsi penasihat hukum," kata ketua majelis hakim, Lexsy Mamonto, di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Senin (5/3/2012).
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Umar Patek. Majelis menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi unsur-unsur dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara," lanjut Lexsy.
Sebelumnya jaksa menjerat Umar Patek dengan dakwaan pelanggaran tindak pidana terorisPasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951. Ancaman maksimal untuk dakwaan jaksa tersebut adalah hukuman mati.
Umar Patek diduga masuk ke Indonesia dengan membawa senjata api dan bahan peledak dengan tujuan terorisme. Ia diduga otak aksi teror Bom Bali I tanggal 12 Oktober 2002.
Pada peristiwa tersebut, sebanyak 192 orang meninggal dunia. Selain itu, aksi pengeboman tersebut juga menghancurkan Paddy's Club dan Sari Club serta bangunan lainnya sebanyak 422 unit termasuk fasilitas publik.
Selain itu, Umar Patek juga didakwa menggunakan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 55 UU Imigrasi karena telah memberikan keterangan palsu dalam membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur bersama istrinya, Ruqayyah binti Husen Luceno.
(trq/nrl)











































