"Kalau koruptor itu dimiskinkan, semua hartanya diambil tanpa terkecuali, bisa-bisa jadi ada masalah baru lagi. Kalau sudah tidak punya apa-apa sementara dia punya tanggungan keluarga, besoknya dia bisa merampok," ujar pengamat hukum pidana Dr Mudzakkir.
Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) ini berpendapat terminologi 'memiskinkan' adalah negatif. Dia lebih setuju penggunaan terminologi 'penjatuhan denda'. Karena meskipun hukuman dendanya besar, tidak ada kata-kata negatif memiskinkan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda halnya dengan istilah 'pemiskinan' yang berarti semua harta koruptor dikeruk. Istilah itu memuat image penegak hukum menjadi tidak bagus.
Menurut Mudzakkir, dari sejumlah riset diketahui orang yang melanggar hukum takut bukan dengan sanksi pidana. "Tapi menurut riset yang ditakuti adalah prosesnya. Pelanggaran ditangkap, lalu diproses, lalu dihukum. Prosesnya ditakuti. Jadi semua kasus korupsi, besar atau kecil harus diproses, jangan hanya orang tertentu saja jadi tumbal untuk menakut-nakuti orang lain," papar dia.
Menurut dia yang diperlukan untuk membuat jera pelaku korupsi adalah tindakan tegas aparat penegak hukum. Jangan sampai aparat lemah pada orang tertentu dan keras pada orang tertentu lainnya, sehingga menimbulkan asumsi adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini