"Sekarang kita mengurus penangguhan penahanan. Kita sendiri sudah mengajukan hari Sabtu kemarin, tapi karena hari libur jadi makanya kita follow up hari ini. Jadi resmi diajukan hari ini," kata Daniel di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).
Daniel mengatakan penangguhan penahanan ini diajukan karena kliennya tidak akan melarikan diri dari proses penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. "Kami tidak akan melarikan diri, karena sejauh ini saja dia bersifat kooperatif, setiap dipanggil pemeriksaan dia hadir," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto mengatakan penyidiknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Dhana. Bila surat diterima, penyidik akan menelaah permohonan tersebut.
"Ya itu hak dialah, hak untuk meminta. Ya nanti kalau ada permintaan, kita teliti," katanya terpisah.
Dhana, ayah 1 anak berusia 38 tahun, ditahan sejak Jumat malam. Istrinya, DA, akan diperiksa Kejagung sebagai saksi pekan ini.
(fdn/nrl)











































