Pengacara Dhana Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Dhana Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Senin, 05 Mar 2012 11:11 WIB
Pengacara Dhana Ajukan Penangguhan Penahanan
Jakarta - Kuasa hukum Dhana Widyatmika resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Agung. Pengacara Dhana, Daniel Alfredo, berharap Kejaksaan menerima permohonan yang diajukan hari ini.

"Sekarang kita mengurus penangguhan penahanan. Kita sendiri sudah mengajukan hari Sabtu kemarin, tapi karena hari libur jadi makanya kita follow up hari ini. Jadi resmi diajukan hari ini," kata Daniel di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).

Daniel mengatakan penangguhan penahanan ini diajukan karena kliennya tidak akan melarikan diri dari proses penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. "Kami tidak akan melarikan diri, karena sejauh ini saja dia bersifat kooperatif, setiap dipanggil pemeriksaan dia hadir," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pengacara memastikan Dhana tidak akan menghilangkan barang bukti sebagaimana alasan Kejaksaan menahan bekas PNS Golongan III C di Direktorat Jenderal Pajak tersebut. "Sampai saat ini barang bukti yang mau dihilangkan apa? karena semua asetnya sudah disita. Jadi menurut kami tidak ada alasan dia tidak bisa untuk tetap menjalani pemeriksaan," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto mengatakan penyidiknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Dhana. Bila surat diterima, penyidik akan menelaah permohonan tersebut.

"Ya itu hak dialah, hak untuk meminta. Ya nanti kalau ada permintaan, kita teliti," katanya terpisah.

Dhana, ayah 1 anak berusia 38 tahun, ditahan sejak Jumat malam. Istrinya, DA, akan diperiksa Kejagung sebagai saksi pekan ini.

(fdn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads