"Banyak pelaku korupsi masih bergelimang harta karena tidak dilakukan penyitaan dan perampasan harta pelaku," jelas mantan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2012).
Pria yang akrab disapa Ota ini membeberkan 4 hal, yang membuat pelaksanaan hukuman keras pemiskinan koruptor menjadi tidak mudah di Indonesia, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kapasitas pemerintah terutama kalau aset tersebut ada pada yurisdiksi asing, misalnya melalui Mutual Legal Assistance/MLA.
3. Koordinasi antara instansi terkait di dalam pemerintah dan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah luar negeri (G to G) apabila aset berada di luar.
4. Integritas aparat untuk siap tidak tersentuh godaan material.
Semua syarat itu berpulang kembali kepada kemauan penegak hukum untuk melaksanakannya. "Karena itu niat, kapasitas sumber daya manusia, keberanian, dan integritas aparat penegak hukum menjadi syarat untuk merealisasikan gagasan pemiskinan," terangnya.
(ndr/nrl)











































