KY: Banyak Penyebab Terdakwa Korupsi Bisa Bebas di Pengadilan

KY: Banyak Penyebab Terdakwa Korupsi Bisa Bebas di Pengadilan

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 05 Mar 2012 09:12 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial menilai ada banyak faktor mengapa seorang terdakwa korupsi bisa mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tipikor. Dan itu bukan saja terletak di lingkup hakim.

"Ada banyak kemungkinan yang terjadi dalam putusan hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Senin (5/3/2012).

Pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini memaparkan berbagai kemungkinan itu. Mulai dari proses penyidikan dan penuntutan, berhubungan dengan putusan yang mungkin dikeluarkan oleh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suparman, putusan bebas bisa saja diakibatkan dari proses penyidikan yang lemah. Selain itu, proses penyusunan surat dakwaan yang tidak kuat juga menjadi faktor penting majelis dalam memutuskan seseorang.

"Tapi boleh jadi ada yang nggak beres dalam putusan hakim," lanjutnya.

Pihaknya sendiri sudah memberikan perhatian lebih kepada pengadilan tipikor yang ada di kota-kota besar. Meski begitu, Suparman mengakui, jika kendala utama dari lembaganya adalah kekurangan sumber daya yang mampu meng-cover seluruh kawasan di Indonesia.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), vonis bebas tersebut tersebar di Pengadilan Tipikor Surabaya (25 vonis bebas), Tipikor Makassar (4 vonis), Tipikor Bandung (4), Tipikor Samarinda (15 vonis), Tipikor Semarang dua vonis bebas dan di Tipikor Palembang terdapat satu putusan bebas terhadap terdakwa korupsi.

(mok/vit)


Berita Terkait