Banyak Koruptor Dibebaskan, Wajar Publik Jadi Tak Percaya Pengadilan

Banyak Koruptor Dibebaskan, Wajar Publik Jadi Tak Percaya Pengadilan

- detikNews
Senin, 05 Mar 2012 07:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah telah memvonis bebas 51 terdakwa. Jadi, wajar saja jika publik kurang percaya dengan kehadiran Pengadilan Tipikor.

"Tolak ukur semangat pemberantasan korupsi sering kali diukur dari adanya putusan. Dengan kondisi ini wajar jika mendapat reaksi tidak percaya dari publik," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Senin (5/3/2012).

Suparman menilai, korupsi sudah menjadi musuh masyarakat saat ini. Maka dari itu, putusan bebas dari sebuah perkara pasti akan mengundang reaksi berlebihan dari publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembebasan itu mengundang pertanyaan, putusan ringan saja sukar sekali diterima masyarakat," tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, Suparman merasa perlu ada pengetatan lagi saat perekrutan hakim. Mereka, para hakim itu, harus memiliki rasa sensitivitas yang tinggi akan persoalan hukum.

"Jika dia nggak punya itu, kalau datar-datar saja, atau biasa saja, lebih baik tidak usah jadi hakim, dia tidak cocok jadi penegak hukum," tegas dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Berdasarkan catatan ICW, vonis bebas tersebut tersebar di Pengadilan Tipikor Surabaya(25 vonis bebas), Tipikor Makassar (4 vonis), Tipikor Bandung (4), Tipikor Samarinda (15 vonis), Tipikor Semarang dua vonis bebas dan di Tipikor Palembang terdapat satu putusan bebas terhadap terdakwa korupsi.

Jaksa yang berada di Kejaksaan setempat kerap memaksakkan perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara minimum untuk masuk ke pengadilan yang khusus menyidangkan perkara korupsi.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads