Aparat Kepolisin Polres Garut belum memberikan keterangan jelas terkait pemulangan ketiga warga yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi pemulangan ketiga warga pemungutan kayu pinus tersebut diterima dari humas Perum Perhutani Garut, Jaenal Abidin.
"Jadi kabar terakhir, ketiga warga itu sudah beristrirahat di rumah mereka," kata Abidin singkat, Minggu (4/3/2012).
Kepastian pulangnya tiga orang warga tersebut dibenarkan ketua RW 07 di Kampung Cihanja, Agus. Pihaknya bersama tetangga lainnya sudah menjenguk ketiga warga di rumahnya.
"Alhamdulillah, warga yang sebelumnya di sel karena dituduh mencuri kayu pinus kini sudah pulang," ujarnya.
Kondisi fisik ketiga warga tersebut sehat. Namun mereka masih enggan berkomunikasi dengan keluarga ataupun tetangga yang sengaja berkunjung.
"Kami baru bisa menghibur warga kami yang baru mendapatkan musibah," tandasnya.
Sa (35) dan 2 rekannya, Ys (22) dan On (39) sudah dua minggu meringkuk di tahanan Polres Garut. Ketiganya ditahan atas dugaan pencurian kayu di hutan lindung Blok Sagobang, petak 27, KRPH Cibatu pada pada Jumat 17 Februari 2012. Tersangka mengaku tidak tahu jika kayu yang sudah tumbang, tidak boleh diambil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu pinus yang diambil tersangka berukuran panjang 8 meter dengan diameter 15 cm. Kayu tersebut dipotong menjadi 10 bagian dan rencananya dijual seharga Rp 200 ribu.
(mok/mok)











































