Penggerebekan itu bermula dari informasi warga sekitar jika kos tersebut sering kali digunakan untuk pesta narkoba. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
"Kita mengamankan dua tersangka Roni Tri Handoko (33), dan Hendri Saputra (30) dengan bungkusan ganja kering siap pakai seberat 2,22 gram yang akan digunakan untuk pesta," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Ambariyadi Wijaya, kepada wartawan, Minggu (4/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita ini ditangkap dari kos-kosannya Jalan Tukad Petanu Denpasar. Polisi menyita sabu-sabu 0,41 gram. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(gds/mok)










































