Bentuk Panja Putusan MA, DPR Diduga Punya Niat Terselubung

Bentuk Panja Putusan MA, DPR Diduga Punya Niat Terselubung

- detikNews
Minggu, 04 Mar 2012 16:02 WIB
Jakarta - Komisi Hukum DPR dinilai salah kaprah atas pembentukan panitia kerja (Panja) putusan Mahkamah Agung (MA). DPR dinilai melewati batas kewenangannya mengawasi putusan yang didasari independensi hakim agung.

Kritik ini disampaikan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. Baginya pembentukan Panja ini patut dipertanyakan karena diduga memiliki motif kepentingan tertentu.

"Pembentukan Panja ini janggal, Komisi Hukum dan MA bukan mitra kerja sejajar seperti Polri, KPK. Jadi konteksnya apa? Itu yang dipertanyakan, apakah ada pesan-pesan terselubung untuk (pembentukan) Panja ini," kata Emerson di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pembentukan Panja atas putusan MA dikhawatirkan dapat mengintervensi hakim. Celah itervensi ini dinilai terdapat pada kewenangan DPR untuk menyeleksi hakim agung termasuk merevisi Undang-Undang MA.

"Posisi Ketua MA, hakim agung riskan dengan DPR karena proses rekrutmen dan seleksi hakim agung itu di DPR dan Komisi III sedang membahas revisi UU MA. Saya khawatir ada bargaining politik, entah itu lewat Panja yang dibentuk atau dengan revisi UU MA," jelas Emerson.

Dia menambahkan, alasan DPR membentuk Panja atas dasar kewenangan pengawasan, juga dinilai tidak tepat. "Konteksnya (pembentukan panja) dimana gitu lho. Mengujinya ini seperti apa? Bentuk monitoring itu seperti apa? Ini enggak masuk akal apa yang dilakukan temen-temen DPR. Kita sendiri mempertanyakan apa motif di balik pembentukan Panja," kritiknya.

Sebelumnya Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman mengatakan pembentukan Panja didasari banyaknya putusan MA yang tak mengikuti prosedur sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum.

(fdn/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads