Tersangka Pencurian 2 Kayu Pinus di Garut Terancam 10 Tahun Bui

Tersangka Pencurian 2 Kayu Pinus di Garut Terancam 10 Tahun Bui

- detikNews
Minggu, 04 Mar 2012 15:23 WIB
Garut - Polisi menegaskan 3 tersangka pencurian 2 batang kayu pinus, di Blok Hutan Sagobang, petak 27, KRPH Cibatu, Garut, Jabar akan tetap diproses. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Mereka sering mencuri di hutan lindung," kata Kapolsek Sukawening AKP Suhartono kepada wartawan, Minggu (4/3/2012).

Petugas mendapatkan informasi dari pihak Perum Perhutani, aparat Desa, dan masyarakat. Tersangka sudah 2 kali diperingatkan agar tidak memungut kayu di dalam hutan apa pun kondisinya, namun tak diindahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan informasi, bukan hanya pohon tumbang, yang tegak berdiri pun diambil," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU 41 tahun 1999, pasal 50 ayat 3 huruf e dan h. Huruf e berbunyi, "Barang siapa yang menebang atau memanen dan memungut hasil hutan tanpa seizin yang berwenang diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara".

"Sedangkan huruf h berbunyi, barang siapa yang memungut, menguasai dan menyimpan hasil hutan tanpa seizin yang berwenang diancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ys (22), On (39) dan Sa (35), warga Kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut Jawa Barat, ditahan karena mengambil 2 batang pohon pinus berdiameter 15 cm dan panjang masing-masing 8 meter. Pohon yang tumbang di hutan itu akan dijual seharga Rp 200 ribu untuk menyambung hidup. Sejauh ini mereka telah 'menginap' 15 hari di tahanan.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads