Mulyati (42), kakak Sa, menyatakan bahwa hukuman yang akan diterima adiknya tersebut dirasakan sangat tidak adil jika dibandingkan dengan perbuatannya. Adiknya hanya memungut 2 batang pohon pinus untuk membeli beras.
Dijelaskan Mulyati, selama di sel Polsek Sukawening dan Polres Garut, istrinya Sa, Roro (32) dan 4 orang anaknya hidupnya sangat sulit. Selain menjadi ibu rumah tangga, Roro juga mencari nafkah sebagai buruh tani. Penghasilannya sangat minim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa juga disampaikan anak sulung Sa, Herman (13). Ia mengaku sangat sedih dan prihatin atas kasus yang melilit ayahnya.
"Saya minta ayah saya cepat pulang, adik saya menangis terus menanyakan ayah," harapnya.
Herman yang saat ini duduk di kelas 1 SMP di Karang Tengah mengaku bingung melanjutkan sekolah karena pihak keluarga cukup berat dengan biaya sekolah.
"Kalau ayah di penjara, nggak tahu nanti sekolah saya diterusin atau nggak," ungkapnya lirih.
Sa (35) dan 2 rekannya, Ys (22) dan On (39) sudah dua minggu meringkuk di tahanan Polres Garut. Ketiganya ditahan atas dugaan pencurian kayu di hutan lindung Blok Sagobang, petak 27, KRPH Cibatu pada pada Jumat 17 Februari 2012. Tersangka mengaku tidak tahu jika kayu yang sudah tumbang, tidak boleh diambil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu pinus yang diambil tersangka berukuran panjang 8 meter dengan diameter 15 cm. Kayu tersebut dipotong menjadi 10 bagian dan rencananya dijual seharga Rp 200 ribu.
(try/lh)











































