"Kami akan menempuh upaya hukum banding, karena menurut kami putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tidak sesuai dengan fakta dan bukti hukum yang terungkap di persidangan," kata salah seorang pengacara Gayus, Gloria Tamba, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/3/2012).
Menurut Gloria, dalam persidangan telah terungkap upaya pembelaan tim kuasa hukum telah berhasil. Sebagai contoh, uang dari Roberto Santonius kepada Gayus dipastikan adalah uang pinjaman karena ada bukti kuitansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga dalam kasus lainnya yang didakwakan, tidak ada saksi maupun bukti yang dapat membuktikan kesalahan klien kami," sambungnya.
Kamis (1/3) kemarin Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang USD 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Usai persidangan, Gayus saat itu menyatakan pikir-pikir sebelum menetapkan tanggapan atas putusan tersebut.
(mad/riz)