Menurut Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto, permohonan ini diajukan pada 29 Februari lalu. Isinya, meminta agar tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dicegah ke luar negeri.
"Hari Rabu 29 Februari, Polda membuat surat ke Kejaksaan, isinya mohon pencekalan terhadap tersangka," kata Rikwanto kepada detikcom, Sabtu (3/2/2012).
Sayang, belum ada penjelasan dari Rikwanto mengenai alasan pencekalan. Termasuk apakah ada kemungkinan Rochadi berencana kabur ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala Humas Imigrasi Maryoto mengaku belum menerima permohonan cegah tersebut. "Tidak ada," kata Maryoto saat dikonfirmasi detikcom.
Rochadi sebelumnya sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat 24 Februari 2012 lalu. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam dokumen atau surat keterangan perlintasan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, atas nama Toh Ke Ng Siong.
Namun, dia akhirnya diberi penangguhan penahanan setelah sang istri bersedia menjadi jaminan.
(/)











































