Megawati Bisa Dieliminasi
YLBHI: Jimly Langgar Etika Hakim
Selasa, 03 Agu 2004 20:17 WIB
Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Munarman, menyayangkan tindakan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menyatakan Megawati bisa dieliminasi apabila gugatan Wiranto ke MK diterima.Menurut Munarman, dengan mengeluarkan pernyataan itu Jimly telah melanggar etika hakim, karena seharusnya pendapat hakim hanya dituangkan dalam amar putusan saja."Hakim tidak boleh berkomentar mengenai perkara yang ditangani. Menyatakan sikap saja tidak boleh, apalagi dari sisi substansial. Itu jelas sudah melanggar etika hakim," ujarnya kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jl Mendut, Menteng, jakarta Pusat, Selasa (3/8/2004).Munarman menambahkan, hakim hanya boleh berkomentar mengenai kapan acara pembuktian dan pelaksanaan waktunya saja."Mungkin karena Jimly bukan hakim karir, jadi prediksi intelektualnya dibawa-bawa. Seharusnya dia memegang teguh dan konsisten terhadap pernyataannya, bahwa tidak boleh komentar terhadap kasus yang ditanganinya," kata Munarman.Lebih lanjut Munarman mengatakan, sikap yang dilakukan Jimly itu sudah menggangu integritas dari MK. Ia pun menyarankan agar MK melakukan konsolidasi internal untuk mencegah preseden ini terulang kembali."Sekaligus untuk mengingatkan hakim-hakim yang menangani perkara bahwa tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan. Karena kita harus membangun tradisi, bahwa MK sebagai penjaga konstitusi," demikian Munarman.
(fab/)











































