Miskinkan Koruptor Cara Efektif Berikan Efek Jera!

Miskinkan Koruptor Cara Efektif Berikan Efek Jera!

- detikNews
Sabtu, 03 Mar 2012 15:21 WIB
Miskinkan Koruptor Cara Efektif Berikan Efek Jera!
Jakarta - Pemiskinan bagi koruptor dinilai terobosan efektif untuk memberikan efek jera. Penegak hukum pun harus berani menggunakan kewenangannya. Hukuman keras bagi koruptor akan membuat mereka berpikir dua kali untuk korupsi.

"Pemiskinan koruptor salah satu solusi agar memberikan efek jera, itu bukan suatu hal yang mustahil," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, Sabtu (3/3/2012).

Harta hasil korupsi, lanjut Tama, bisa dirampas berdasarkan aturan yang berlaku. Jadi bila terbukti harta yang dimilikinya diperoleh dari uang korupsi, negara bisa melakukan penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang penegak hukum mau menggabungkan UU Tipikor dan UU TPPU (pencucian uang) dalam menjerat pelaku korupsi," terangnya.

Kemauan penegak hukum menjadi kunci. Langkah awal, dimulai dengan menggunakan UU Pencucian uang. Misalnya, ada ketentuan pembalikan beban pembuktian oleh tersangka atau terdakwa, terhadap harta-harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi (predicate crime).

"Jadi selain merampas aset-aset milik koruptor dengan penggunaan UU ini, pengembalian aset keuangan negara jauh lebih efektif. Gampangnya, jika harta-harta yang diduga berasal dari korupsi dan tidak bisa dibuktikan, ya dirampas," jelasnya.

Wacana memiskinkan koruptor ini semakin meluas akhir-akhir ini ketika Hakim Pengadilan Tipikor memberi vonis bagi Gayus Tambunan. Selain diberi hukuman kurungan penjara, harta Gayus, termasuk rumah di Kelapa Gading disita negara.

(ndr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads