"Pembentukan Panja ini menjadi ngawur dan salah kaprah jika dilakukan dalam rangka mengawasi dan intervensi kemandirian hakim dalam memutus. Secara ketatanegaraan, pembentukan panja ini membahayakan independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," jelas peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, dalam pernyataan bersama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independesi Peradilan (LeIP) Sabtu (3/3/2012).
Ronald menjelaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri merupakan syarat mutlak berjalannya suatu negara demokrasi. Meralat putusan hakim tanpa melalui upaya hukum yakni banding dan kasasi merupakan ancaman paling serius terhadap kemandirian hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara politis, pembentukan Panja ini patut dicurigai. Sudah menjadi rahasia umum, pada saat rapat konsultasi DPR dan MA atau lembaga penegak hukum lainnya (Rapat Dengar Pendapat/RDP), anggota-anggota DPR sering menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan perkara.
"Terutama perkara yang melibatkan anggota DPR atau kader partai politik. Pembentukan Panja Putusan MA ditengarai hanya salah satu upaya DPR untuk melakukan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman dan dijadikan alat tawar politik untuk memperngaruhi perkara-perkara yang akan diputus MA," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengetuk palu pembentukan Panja membahas putusan hakim. Benny menilai banyak putusan MA yang tak mengikuti prosedur sehingga tidak menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dibentuk Panja.
(ndr/aan)











































