Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, pemilik bisnis haram ini dapat meraup omzet hingga mencapai Rp 400 juta per harinya.
"Omset dari permainan ini nilainya mencapai Rp 300-400 juta per hari. Ini termasuk bisnis judi besar," ujar Rikwanto dalam jumpa pers di ruang Direskrimum lantai 2, Polda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sang pemilik permainan berinisial RH (51) masih buron. Judi online tersebut diduga telah berjalan dua tahun.
Rikwanto mengatakan, modus permainan itu menggunakan alamat game online www.kakakdewa.com. Ada sejumlah permainan yang dijudikan, seperti perjudian bola (www.sbobet.com), dan(www.ibcbet.com), judi rolet (www.338a.com), bakarat (www.bakarat.com), dan permainan Sicbo (www.grand628.com).
Para pemain sebelumnya harus deposit sejumlah uang ke rekening penyelenggara di www.kakakdewa.com sedikitnya Rp 200 ribu per koin. Satu koin tersebut senilai Rp 1000 rupiah.
"Polisi sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Soal teknis penangkapan tidak bisa diungkapkan," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 7 set komputer, 6 wireless, 3 modem internet, dan 3 buah key BCA dan 1 buah key Mandiri, 3 buah kalkulator, dan 1 buah handphone. Pemain judi online ini sudah mencapai 22 ribu orang yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
(rmd/aan)