"Saya sudah minta maaf (kepada KRPH Cibatu). Saya ingin bebas, kasihan kepada istri dan anak saya," kata salah seorang tersangka Sa (35) di Mapolres Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/3/2012).
Sa mengaku tidak tahu perbuatannya mengambil 2 batang pohon tersebut akan berbuntut berhadapan dengan hukum. Sa
berencana menjual hasil kayu pinus yang didapat dari hutan senilai Rp 200 ribu.
"Tadinya mau dijual untuk membeli beras atau kalau tidak laku mau dimamfaatkan untuk memperbaiki rumah," ujar Sa.
Selain itu, Sa mengaku kasihan kepada 2 rekan lainnya Ys (22) dan On (39), karena mereka merupakan tulang punggung keluarga yang kesehariannya menjadi buruh tani.
"Pendapatan kami tak seberapa. Kalau ditinggalkan nasib keluarga kami bagaimana?" kata Sa.
(aan/aan)











































