Kapolsek Sukawening, AKP. Suhartono menyatakan bahwa, ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh Polisi Hutan Perum Perhutani Garut, sesaat setelah memungut 2 batang kayu pinus yang telah tumbang, kemudian dipotong-potong menjadi 10 bagian.
"Kami menerima penyerahan ketiga tersangka yang ditangkap oleh anggota Polisi Hutan karena dituduh telah mencuri kayu di hutan ", ujarnya, Sabtu (3/2/2012), kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami menggunakan pasal tersebut, sebagai acuan untuk menjerat para tersangka ", ungkap Suhartono.
Suhartono menyatakan dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 potong kayu pinus, gergaji, golok dan alat pengukuran. Sementara para tersangka kini dititipkan di sel Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Menurut keterangan pihak KRPH Cibatu, para tersangka sudah sering memungut kayu pinus tumbang didalam hutan.
"Sudah beberapa kali diperingati tapi katanya para tersangka tetap mengulangi perbuatannya ", pungkasnya.
(van/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini