Panja Putusan Hakim Agung, DPR Langgar Konstitusi

Panja Putusan Hakim Agung, DPR Langgar Konstitusi

- detikNews
Sabtu, 03 Mar 2012 06:56 WIB
Jakarta - Langkah DPR membentuk Panja Putusan Hakim Agung menuai kecaman banyak pihak. Sebab, DPR dinilai melanggar sistem ketatanegaraan yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945.

"Secara ketatanegaraan salah. Panja ini melanggar pasal 24 UUD 1945," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/3/2012).

"Sanksinya berat. Karena dalam sumpah mereka tidak akan melanggar Pancasila dan UUD 1945," tandas Alvon berang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panja yang dibentuk oleh Komisi III DPR ini dipimpin langsung oleh ketuanya, Benny K Harman. Mulai hari ini Panja akan mengaudit keputusan hakim agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Alvon, tindakan DPR tersebut meruntuhkan sistem ketatanegaraan. Dimana DPR sebagai legislatif dan MA sebagai yudikatif dipisahkan secara tegas oleh UUD 1945.

"Bukan karena kita mengkritik MA juga berati kita akan menghancurkan tatanan dalam tata negara kita," kata Alvon sangat kesal.

Alih-alih mencari simpati dari publik atas masukan dari DPR, tetapi parlemen telah merusak sistem trias politika yang dianut berbagai negara modern.

"โ€‹Panja DPR kebablasan dan mengintervensi MA," ungkap mantan Direktur LBH Padang ini.

Sikap arogan DPR ini dinilai sarat kepentingan. Mengingat banyak anggota DPR yang terjerat kasus hukum dan dijatuhi hukuman penjara oleh para hakim agung.

"โ€‹Itu artinya ada potensi yudikatif di politisasi putusannya oleh lembaga politik," cetus Alvon.

Apakah terkait koruptor dari anggota DPR yang dijatuhi hukuman oleh MA? "Bisa jadi," jawab Alvon lugas.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads