"Secara ketatanegaraan salah. Panja ini melanggar pasal 24 UUD 1945," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/3/2012).
"Sanksinya berat. Karena dalam sumpah mereka tidak akan melanggar Pancasila dan UUD 1945," tandas Alvon berang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan karena kita mengkritik MA juga berati kita akan menghancurkan tatanan dalam tata negara kita," kata Alvon sangat kesal.
Alih-alih mencari simpati dari publik atas masukan dari DPR, tetapi parlemen telah merusak sistem trias politika yang dianut berbagai negara modern.
"โPanja DPR kebablasan dan mengintervensi MA," ungkap mantan Direktur LBH Padang ini.
Sikap arogan DPR ini dinilai sarat kepentingan. Mengingat banyak anggota DPR yang terjerat kasus hukum dan dijatuhi hukuman penjara oleh para hakim agung.
"โItu artinya ada potensi yudikatif di politisasi putusannya oleh lembaga politik," cetus Alvon.
Apakah terkait koruptor dari anggota DPR yang dijatuhi hukuman oleh MA? "Bisa jadi," jawab Alvon lugas.
(asp/van)











































