"Itu yang kita sesalkan, Nasir saja yang melewati jam kunjungan ke rutan langsung dijatuhkan sanksi tidak boleh lagi di Komisi III DPR," ujar kuasa hukum Anna Tobing, Hotman Paris, dalam konferensi pers di Gedung Summitmas, Jl Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Menurut Hotman pelanggaran yang dilakukan Nasir jauh lebih ringan dibandingkan Ruhut. Nasir memang dipindah dari Komisi III DPR setelah ketahuan menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Komisi III DPR untuk menjenguk saudaranya, Nazaruddin.
"Itu jauh lebih ringan dibandingkan perbuatannya, terhadap anak dan istrinya bahkan terhadap hukum di Indonesia, dimana dia bikin surat pernyataan bahwa dia masih jejaka," protesnya.
BK memberikan teguran keras kepada Ruhut agar memperbaiki rumah tangganya yang goyah. BK belum memikirkan akan merekomendasikan PAW dalam kasus Ruhut karena tidak ditemukan pelanggaran kode etik berat.
"Malu kita kalau punya wakil rakyat yang tiap hari berbicara hukum sementara anak,istri, hak-hak hukumnya di injak-injak," tandasnya.
(edo/van)











































