Dhana Widyatmika Ditahan Kejagung!

Dhana Widyatmika Ditahan Kejagung!

- detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 21:25 WIB
Dhana Widyatmika Ditahan Kejagung!
Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB tadi pagi, Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Dhana akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Atas dasar penyidikan terhadap DW kita penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan melakukan pidana yang kita sangkakan. Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. DW akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2012).

Penahanan dilakukan mengingat pemeriksaan terhadap DW akan dilakukan. Selain itu agar tidak ada hambatan dalam penyidikan kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar yang bersangkutan tidak menghambat penyidikan," katanya.

DW dijerat dengan pasal 3, 5, 11, dan 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan terus mengusut pihak yang diduga bermain bersama DW.

"Istrinya akan diperiksa tanggal 8 apakah ikut berperan atau tidak," terang Adi.

Dhana diperiksa sejak pukul 10.30 pagi ini. Selain uang Rp 400 juta di 5 rekening, mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika memiliki aset yang totalnya senilai Rp 1,2 miliar. Ada rumah, tempat usaha, dan harta lainnya.

"Total aset Rp 1,2 miliar sesuai yang dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata kuasa hukum Dhana, Reza Dwijanto, sebelumnya.

Dikatakan dia, asetnya terdiri dari rumah, usaha, sertifikat, logam mulia dan uang pecahan dollar. "Dari orang tua, mertua dan usaha," ujar Reza menyebut asal harta tersebut.

Dhana sebelumnya mengaku menyimpan uang Rp 400 juta juga di 5 rekening bank. Uang itu diperoleh Dhana dari orang tua, mertua dan usahanya.

(van/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads