LPSK: Minimnya Pengamanan Persidangan Ancam Saksi dan Korban

Jaksa Sistoyo Dibacok

LPSK: Minimnya Pengamanan Persidangan Ancam Saksi dan Korban

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 21:08 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi Jaksa Sistoyo yang menjadi korban pembacokan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, memandang insiden ini menunjukkan minimnya pengamanan di persidangan.

"Buruknya sistem pengamanan di ruang persidangan semakin menegaskan perlindungan terdakwa di persidangan masih rawan, dan tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi kepada saksi dan korban, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini, untuk itu perlu adanya sistem pengamanan khusus di pengadilan," kata Abdul melalui press release LPSK yang diterima detikcom, Jumat (02/03/2012).

Abdul menyatakan bahwa insiden tersebut dapat terjadi karena buruknya sistem pengamanan terhadap korban dan saksi masih rawan akan ancaman. Abdul menyampaikan bahwa sistem pengamanan merupakan prioritas utama dalam upaya mereformasi sistem peradilan di Indonesia. Hal ini dibandingkan Abdul dengan sistem peradilan negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di beberapa negara, sistem pengamanan di ruang persidangan menjadi prioritas utama yang diperhatikan, karena ini menyangkut jaminan berjalan atau tidaknya penanganan suatu kasus. Hal ini tentunya menyangkut jaminan keamanan saksi dan korban yang sejak awal berpotensi mengalami ancaman yang membahayakan jiwa, tentunya keamanannya sangat penting dalam mengungkap kebenaran suatu kasus," papar Abdul.

Terkait dengan Sistoyo sebagai korban pembacokan, LPSK siap memberikan perlindungan. Asalkan pihak Jaksa Sistoyo mengajukan permohonan langsung ke LPSK.

"Permohonan perlindungan yang masuk pada LPSK tentunya harus melewati prosedur yang berlaku dan perlu dilakukan penelaahan terlebih dahulu. Selain itu, LPSK akan mempelajari posisi Sistoyo yang posisinya sebagai terdakwa saat ini, tentunya dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Namun sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan tersebut," kata Abdul.



(vid/van)


Berita Terkait