Kasasi Ditolak, Penulis Surat Pembaca Tetap Divonis 1 Tahun Percobaan

Kasasi Ditolak, Penulis Surat Pembaca Tetap Divonis 1 Tahun Percobaan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 20:15 WIB
Kasasi Ditolak, Penulis Surat Pembaca Tetap Divonis 1 Tahun Percobaan
Jakarta -

Masih ingat kasus penulis surat pembaca Khoe Seng Seng yang dipidana? Sore ini petikan putusan kasasi diterima Khoe Seng Seng yang berisi penolakan kasasinya.

"Permohonan kasasi nomor 1951 K/Pid/2010 ditolak," kata Khoe Seng Seng saat dihubungi detikcom, Jumat (2/3/2012).

Putusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Moegihardjo, Salman Luhtan dan Surya Jaya pada 31 Mei 2011 lalu. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka hukuman dikembalikan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menghukum Khoe Seng Seng selama 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan selesainya upaya hukum ini, maka Khoe Seng Seng tidak perlu menjalani penjara jika selama 1 tahun tidak mengulangi perbuatan seperti yang didakwakan. Tetapi jika dalam satu mengulangi lagi maka Khoe Seng Seng langsung dijebloskan ke penjara selama 6 bulan tanpa proses pengadilan lagi.

"Saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pertimbangan hukum di PN Jaktim salah karena menyebut saya ikut dalam rapat, tetapi sesuai paspor, saat rapat saya sedang di China," ungkap Khoe.

Meski petikan surat tersebut diantar oleh juru sita PN Jaktim, tetapi Khoe Seng Seng memilih menolak menerima petikan tersebut. "Saya minta dia menyerahkan ke pengacara saya," ujar Khoe Seng Seng.

Kasus ini berawal saat Khoe Seng Seng menulis keluhannya dalam surat pembaca di 2 koran nasional pada tanggal September 2006 silam. Dalam surat pembaca tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidakjelasan status kepemilikan tanah sebuah pusat niaga yang dia tempati. Dia menyatakan pihak developer telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.

Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh pengelola pusat niaga tersebut dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan. Oleh PN Jaktim, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun penjara. Lalu Khoe Seng Seng mengajukan banding namun ditolak.

(asp/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini