Ketua Perhimpunan Masyarakat Betawi (PMB) Trisumarso menengarai adanya upaya memperlemah keberadaan ormas atau LSM. "(Dengan) mendiskreditkan ormas sebagai kelompok preman yang kerap melakukan tindakan kekekrasan dan anarkisme untuk keuntungan kelompoknya semata," kata dia dalam pernyataan sikap 37 Ormas dan LSM di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Trisumarso menegaskan keberadaan ormas dan LSM sudah sesuai dengan amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, forum lintas ormas juga menentang tindakan represif aparat penegak hukum terhadap anggota ormas yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dan meresahkan masyarakat.
Ormas, tegas Trisumarso, tetap menjunjung penegakan supremasi hukum di Indonesia. "Kami meminta kepada penegak hukum menindak tegas oknum aparat penegak hukum yang bertindak arogan dan sewenang-wenang tanpa proseudur yang jelas," tegasnya.
(fdn/)











































