"Dhana itu pernah ketemu dan kenal dengan Gayus satu kali," ujar kuasa hukum Dhana, Reza Dwijanto, di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2012).
Namun demikian, Reza mengaku lupa bagaimana dan di mana pertemuan tersebut terjadi."Yang jelas bukan berkaitan dengan pekerjaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dhana sendiri menyangkal mempunyai rekening dengan nilai Rp 60 miliar. Dia mengaku, simpanannya tidak sebesar sebagaimana yang diberitakan selama ini.
(rmd/nrl)










































