"Saksi yang bakal kita hadirkan PT First Mujur," kata jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (2/3/2012).
Selain itu, Rum menegaskan jika bisa tidaknya mereka membongkar asal usul cek itu ada di dalam diri Nunun Nurbaetie. Jika Nunun memiliki itikad baik untuk membeberkan asal muasal cek, kasus ini bakal bisa semakin terang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, cek pelawat tersebut dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, yaitu PT First Mujur Transplantation & Industry, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit.
Saat itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di mana, tanah tersebut dibeli dengan berpatungan dengan seorang bernama Fery Yen.
Kemudian, diketahui bahwa Fery Yen mengurus pembelian dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar yang nilainya masing-masing Rp 50 juta per lembar.
Cerita menjadi terputus sampai Fery Yen karena yang bersangkutan telah meninggal sejak 7 Januari 2007. Sehingga, belum diketahui bagaimana cek yang seharusnya berada di tangan Fery bisa sampai kepada Nunun dan kemudian diserahkan kepada anggota dewan Komisi XI waktu itu dengan tujuan memilih Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.
(mok/aan)











































