Pejabat Pemda Bener Meriah, Aceh, Armaida, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Ir Armaida MM, PNS di Pemda Bener Meriah, diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan anggaran PPID," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Jumat (2/3/2012).
Armaida datang ke kantor KPK sejak siang hari dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabupaten Bener Meriah merupakan satu dari dua daerah di Aceh yang mendapatkan kucuran dana proyek PPID dari pemerintah pusat. Kabarnya, terpilihnya Kabupaten Bener Meriah tak lepas dari peran Wa Ode dalam pembahasan di tingkat Banggar DPR.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Arafiq belakangan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
(/aan)











































