Tri Afrimi, karyawan toko roti di Yogyakarta yang digugat Rp 2,5 miliar karena mencetak kartu nama dengan bergambar toko roti lain, tak mengikuti proses hukum. Warga Sleman itu menilai kasus tersebut menyalahi prosedur hukum.
"Kasusnya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Pada saat bersamaan, kasusnya diajukan ke Pengadilan Niaga Semarang. Ini nggak bener," kata kuasa hukum Tri Afrimi, Achiel Suyanto, kepada detikcom melalui telepon, Jumat (2/3/2012).
PN Sleman menolak gugatan pada 22 Nopember 2011. Lalu sebulan kemudian, saat proses banding belum diputuskan, kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kecewa, Achiel mengaku kliennya maupun kuasa hukum tidak menghadiri sidang di Pengadilan Niaga dengan agenda pembuktian, Kamis (1/3/2012). Sidang itu akhirnya ditunda pekan depan.
Tak hanya itu, Achiel melaporkan penegak hukum ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. "Hakim memaksakan kasusnya berlanjut meski prosedur hukumnya belum jelas," tambah Achiel.
Kasus ini berawal saat Tri Afrimi mengorder seseorang membuatkan kartu nama dengan tulisan "Supervisor of Sales Promotion Girl" Manna Bakery PT Mirota Indah Indonesia (MII). Namun oleh pembuat, kartu nama itu ditambahi gambar perusahaan roti lain, yakni Mirota Bakery and Restaurant.
Ketika kartu nama itu diketahui pemilik Mirota Bakery and Restaurant, Niniek Wijayanti Gunawan, Tri Afrimi mengaku sudah meminta maaf dan tidak menggunakan kartu nama tersebut. Namun usaha itu tidak menghentikan langkah Niniek memasalahkan kartu nama tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar.
Selain menggugat Tri Afrimi, Niniek juga menggugat PT MII, tempat Afrimi bernaung. Keduanya dianggap mendompleng merek orang lain dalam menjalankan usaha. Bos PT MII masih memiliki hubungan saudara dengan Niniek.
(trw/nrl)










































