"Tidak ada alasan AA akan melarikan diri dan lain sebagainya. Jika diperlukan saya dan rekan-rekan Komisi III yang lain siap menjadi personal guarantee agar AA diizinkan menjadi wali resepsi pernikahan anaknya," ujar Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Basarah mengatakan kebijakan Menkum HAM menunjukan pemerintah menjadikan Antasari Azhar sebagai faktor ancaman. Menurutnya cara-cara tersebut seperti zaman Orba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Basarah, urusan pernikahan adalah masalah kemanusiaan. Seharusnya pemerintah memberikan izin cuti kepada Antasari untuk menghadiri tidak saja akad nikah, tapi juga acara resepsi perkawinan anaknya.
"Karena hal itu juga dibenarkan oleh UU. Saya kecam tindakan Menkum HAM jika betul-betul tidak mengizinkan Antasari menjadi wali orang tua bagi resepsi pernikahan anak kandungnya sendiri," tuturnya.
Sedangkan Kemenkum HAM menyebutkan, izin Antasari selama 2 hari. "Izinnya itu dua hari, siraman diizinkan sampai akad nikah," ujar jubir Ditjen PAS, Akbar Hadi, kepada detikcom, Jumat (2/3/3012).
Izin yang diberikan kepada Antasari sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP). Hanya saja Antasari tidak diizinkan untuk datang ke resepsi pernikahan. "Cuma kalau resepsi kan pesta, memang tidak," imbuhnya.
(ega/nrl)











































