Kecelakaan KA 2011 Turun, Hanya 55 Kasus

Kecelakaan KA 2011 Turun, Hanya 55 Kasus

Reni Kartikawati - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 14:28 WIB
Kecelakaan KA 2011 Turun, Hanya 55 Kasus
Jakarta - Angka kecelakaan kereta api terus menunjukkan penurunan yang signifikan. Pada tahun 2011, total hanya terjadi 55 kecelakaan KA dengan berbagai penyebab.

Demikian yang mengemuka dalam acara diskusi bertajuk "Program Peningkatan Keselamatan Perkeretaapian oleh Direktur Keselamatan Perkerataapian" di Gedung Karsa lantai 2, Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat nomor 8, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2012).

"Sejak 7 tahun terakhir, kecelakaan kereta api mengalami penurunan," kata Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Hermanto D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermanto menjelaskan insiden tabrakan antar kereta api mengalami penurunan pada tahun 2009 ada 5 kasus, 3 kasus tahun 2010 dan 1 kasus pada tahun 2011.

Tabrakan KA dengan angkutan umum tercatat 21 kasus pada tahun 2009, 26 kasus pada tahun 2010, dan 22 kasus pada tahun 2012.

Insiden kereta api anjlok juga mengalami penurunan yakni 41 kasus pada tahun 2009, 25 kasus pada tahun 2010 dan 23 kasus pada tahun 2011.

Selanjutnya, kereta api terguling ada 7 kasus pada tahun 2009, 4 kasus tahun 2010 dan 2 kasus pada tahun 2011.
Kecelakaan kereta api akibat banjir dan tanah longsor tercatat 8 kasus pada tahun 2009, 6 kasus di tahun 2010, dan 1 kasus pada tahun 2011.

"Akibat lain-lain 8 kasus tahun 2009, 4 kasus tahun 2010, dan 6 kasus tahun 2011. Jadi total penurunan kecelakaan kereta api tahun 2009 ada 90 kasus, tahun 2010 ada 68 kasus dan tahun 2011 ada 55 kasus," papar dia.

Rencana tahun 2012, menurut dia, akan ada pilot project system automatic train protection (ATP) di lintas Solo-Yogyakarta Kutoarjo.

Selain itu, kata dia, sistem simulator untuk PT KAI dalam rangka sertifikasi sumber daya manusia, Standar Operasi Pengamanan (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk pelaksanaan sarana dan prasarana serta peningkatan, dan SDM operator dan regulator untuk diklat.

Hermanto berpendapat guna mencegah kecelakaan kereta api akan dilakukan audit keselamatan sarana dan prasarana kereta api, pelaksanaan random check atau inspeksi secara rutin dan berkala, dan adanya pembatasan batas kecepatan.

(/)


Berita Terkait