Walhi Ajukan Gugatan Legal Standing Bencana Bahorok

Walhi Ajukan Gugatan Legal Standing Bencana Bahorok

- detikNews
Selasa, 03 Agu 2004 18:44 WIB
Medan - Walhi mengajukan gugatan legal standing terkait kasus bencana alam di Bahorok, Sumatera Utara. Gugatan ditujukan ke sejumlah pihak, antara lain Presiden Megawati.Gugatan legal standing Walhi ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2004).Selain Presiden Megawati, tergugat lainnya adalah Menteri Perhutanan, Gubernur Sumatera Utara, Balai Taman Nasional Gunung Leuser, Yayasan Leuser Internasional, dan Unit Manajemen Leuser.Walhi menilai, para tergugat ini dianggap bertanggung jawab atas bencana alam yang terjadi pada 2 November 2003 lalu. Para tergugat dianggap tidak memberikan tidak berusaha mencegah terjadinya bencana yang menyebabkan 167 orang tewas itu."Hal ini terkait dengan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki para tergugat," kata kuasa hukum Walhi, Mangaliat Simarmata.Dalam gugatannnya Walhi mengajukan sejumlah tuntutan. Misalnya, meminta pengadilan memerintahkan para tergugat melakukan tindakan yang bersifat segera, yakni merehabilitasi lokasi bencana. Para tergugat juga harus segera membersihkan tumpukan kayu yang ada di hulu sungai."Kami juga meminta pengadilan memerintahkan Gubernur Sumut membangun jembatan. Hal ini sangat penting untuk memulihkan aktivitas perekonomian masyarakat di Desa Lawang, Kecamatan Bahorok," tutur Mangaliat.Masih ada lagi, para tergugat juga diminta bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan anak-anak korban. Walhi menegaskan, gugatan ini dilakukan agar pemerintah lebih memperhatikan kasus-kasus lingkungan hidup. (djo/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini