Bawa 8 Paket Ganja, Pengedar Dibekuk di Tebet

Bawa 8 Paket Ganja, Pengedar Dibekuk di Tebet

Rivki - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 13:20 WIB
Jakarta - Tersangka WS (36) nekat menjual ganja karena tak punya pekerjaan lain. Alhasil, WS pun dibekuk karena kedapatan membawa 8 paket ekonomis ganja.

"Menangkap pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Jl Asem Baris Raya, depan Salon Zora, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan," kata Waka Polsek Tebet, AKP Ragil Sartoto, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (2/3/2012).

Tersangka membawa 8 paket ganja yang sudah dikemas. Masing-masing paket dijual seharga Rp 20.000. Dari tangan WS, polisi juga menyita uang tunai Rp 40.000, hasil penjualan 2 paket ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dijerat pasal 114 (1) UU No 35 th 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, WS mengaku baru 1 bulan menjual ganja. WS nekat menjajal sebagai pengedar ganja karena tak punya penghasilan sehari-hari.

"Karena susah mencari pekerjaan terpaksa memberanikan diri jualan ganja dan sudah dijalani selama satu bulan," ucapnya.

(gus/vit)


Berita Terkait