"Jadi di akad nikah sudah cukup. Kita harus equal dengan tahanan lain," ujar Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Ruhut mengatakan Antasari cukup diizinkan untuk hadiri acara ijab kabul. Ruhut menilai Antasari yang divonis 18 tahun itu membuat kebijakan Menkum HAM hanya mengizinkan untuk hadir dalam ijab kabul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut mengaku juga di undang dalam acara pernikahan tersebut. Dia akan hadir pada acara itu. "Aku datang dong kalau sudah diundang," kata Ruhut.
(ega/aan)











































