"Selama ini belum ada sanksi yang tegas kalau misalnya ada parpol yang dibawah 30 persen dalam pengajuan caleg. Selama ini baru ada sanksi sosial," kata Nurul dalam diskusi DPD di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Hal senada diungkapkan anggota Komite I DPD RI, Eni Khairani. Dia berharap standar pengajuan 30 persen caleg perempuan bukan sekadar imbauan. "Tapi juga harus diberi teguran atau sanksi buat parpol yang tidak mengindahkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Panja RUU Pemilu sudah menyepakati angka keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen. Namun Panja belum sepakat mengenai rumusan penetapan caleg untuk menjamin keterwakilan perempuan. Poin yang masih menjadi perdebatan adalah perimbangan caleg wanita dan pria di nomor urut teratas.
Soal nomor urut ini, Nurul berharap parpol mengakomodir usulan agar caleg perempuan ditempatkan di nomor urut satu. Urutan satu ini dapat memberi peluang kepada caleg perempuan untuk terpilih. "Nomor urut satu jadi pilihan banyak pemilih, nomor satu jadi yang terbaik secara psikologis dan lebih gampang, nomor urut tetap memengang peranan penting," ujarnya.
(fdn/)










































