Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan, Parpol Harus Diberi Sanksi

Tak Penuhi 30% Caleg Perempuan, Parpol Harus Diberi Sanksi

Dhurandara - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 13:11 WIB
Jakarta - Partai politik yang tidak memenuhi persyaratan 30 persen calon anggota legislatif perempuan pantas diberi sanksi. Wakil Sekjen Partai Golkar Nurul Arifin berharap Rancangan Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi tersebut.

"Selama ini belum ada sanksi yang tegas kalau misalnya ada parpol yang dibawah 30 persen dalam pengajuan caleg. Selama ini baru ada sanksi sosial," kata Nurul dalam diskusi DPD di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Hal senada diungkapkan anggota Komite I DPD RI, Eni Khairani. Dia berharap standar pengajuan 30 persen caleg perempuan bukan sekadar imbauan. "Tapi juga harus diberi teguran atau sanksi buat parpol yang tidak mengindahkan," ujarnya. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kesulitan mendapatkan caleg perempuan tidak bisa dijadikan alasan bagi parpol untuk tidak memenuhi prinsip keterwakilan perempuan di parlemen. "Mestinya harus ada evaluasi, harusnya parpol sudah melakukan upaya yang konkret untuk kadernya," imbuh Eni. 

Seperti diketahui Panja RUU Pemilu sudah menyepakati angka keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen. Namun Panja belum sepakat mengenai rumusan penetapan caleg untuk menjamin keterwakilan perempuan. Poin yang masih menjadi perdebatan adalah perimbangan caleg wanita dan pria di nomor urut teratas.

Soal nomor urut ini, Nurul berharap parpol mengakomodir usulan agar caleg perempuan ditempatkan di nomor urut satu. Urutan satu ini dapat memberi peluang kepada caleg perempuan untuk terpilih. "Nomor urut satu jadi pilihan banyak pemilih, nomor satu jadi yang terbaik secara psikologis dan lebih gampang, nomor urut tetap memengang peranan penting," ujarnya.

(fdn/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini