LSM Minta KPU Selidiki Dana Kampanye Fiktif 5 Capres
Selasa, 03 Agu 2004 18:12 WIB
Jakarta - LSM meminta KPU menindaklanjuti dana kampanye fiktif 5 capres-cawapres dan membawa kasus tersebut ke pengadilan.LSM tersebut yakni, Transparancy International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Auditor Watch. "Yang paling minimal, KPU menelusuri kembali seluruh daftar calon penyumbang dengan sungguh-sungguh. Berapa banyak yang fiktif. Kemudian hasil itu digunakan untuk penegakan hukum. Lalu dengan bukti yang ada, KPU memulai mengajukan ke persidangan bahwa ada perbuatan kriminal dana kampanye," kata Koordinator ICW Luky Jani di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2004).Dalam penelitiannya, LSM mengambil sebanyak 30 sample untuk masing-masing penyumbang perorangan dan perusahaan. Dana kampanye fiktif pasangan Wiranto-Wahid yang diketahui, sebanyak 14 penyumbang perorangan dengan dana mencapai Rp 1,4 miliar. Sumbangan perusahan atau badan hukum yang fiktif ada 15 perusahaan dengan nilai Rp 3,46 miliar.Pasangan Mega Hasyim untuk sumbangan perorangan 4 tidak jelas dengan nilai Rp 75 juta. Sumbangan perusahan atau badan hukum ada 22 penyumbang yang tidak jelas dengan nilai Rp 9,75 miliarKemudian, pasangan Amien-Siswono ada 5 penyumbang fiktif dengan Rp 634 juta dan dari 12 sample dana fiktif mencapai Rp 2,1 miliar. Diantaranya, 4 perusahaan yang tidak jelas Rp 1,46 miliar.SBY-JK menerima dana fiktif perorangan sebesar Rp 550 juta. Sedangkan, dari perusahaan ada 5 penyumbang fiktif dengan dana Rp 2,2 miliar.Terakhir, Hamzah-Agum menerima sumbangan fiktif baik perorangan maupun perusahaan sebanyak 19 penyumbang. Namun, tidak tertera nilai sumbangannya.
(aan/)











































