Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya mengatakan Edward ditangkap saat transit di Bandara Ngurah Rai, Senin (27/2/2012). Ia terbang dari New Delhi menuju Bangkok dengan pesawat TG 431 pada pukul 14.50 Wita.
"Saat diperiksa dia clear, tapi kami curiga. Dia sangat tenang. Lalu kami membawanya ke RS," kata I Made Wiaya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ngurah Rai, Jumat (2/3/2012).
Dalam perjalanan ke RS, Edward sempat melarikan diri. Dia menceburkan diri ke rawa-rawa dan berhasil ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benda aneh tersebut dikeluarkan secara alami. Pihak medis mengunakan jus buah dan susu sebagai pencahar. Benda aneh itu diketahui berupa kapsul sebanyak 72 buah yang berisi sabu. Nilai totalnya mencapai Rp 679 juta.
Edward yang memiliki paspor Australia dan Inggris ini dianggap menyalahi pasal 113 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Selain hukuman penjara, dia terancam denda hingga Rp 10 miliar," katanya.
(trw/nrl)










































