'Telurkan' 72 Kapsul Narkoba, Bule Australia Terancam Hukuman Mati

'Telurkan' 72 Kapsul Narkoba, Bule Australia Terancam Hukuman Mati

Gede Suardana - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 12:05 WIB
Telurkan 72 Kapsul Narkoba, Bule Australia Terancam Hukuman Mati
Denpasar - Setelah ditunggu selama beberapa hari, WN Australia Edward Norman Myatt (54) sukses mengeluarkan 72 kapsul berisi narkoba dari perutnya. Ia diancam hukuman mati atau 5-20 tahun penjara.

Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, I Made Wijaya mengatakan Edward ditangkap saat transit di Bandara Ngurah Rai, Senin (27/2/2012). Ia terbang dari New Delhi menuju Bangkok dengan pesawat TG 431 pada pukul 14.50 Wita.
 
"Saat diperiksa dia clear, tapi kami curiga. Dia sangat tenang. Lalu kami membawanya ke RS," kata I Made Wiaya dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Ngurah Rai, Jumat (2/3/2012).

Dalam perjalanan ke RS, Edward sempat melarikan diri. Dia menceburkan diri ke rawa-rawa dan berhasil ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami jadi makin curiga. Sebab itu, kami minta ia diperiksa lebih lanjut. Ternyata di dalam perutnya tersimpan benda aneh," kata Wijaya.

Benda aneh tersebut dikeluarkan secara alami. Pihak medis mengunakan jus buah dan susu sebagai pencahar. Benda aneh itu diketahui berupa kapsul sebanyak 72 buah yang berisi sabu. Nilai totalnya mencapai Rp 679 juta.

Edward yang memiliki paspor Australia dan Inggris ini dianggap menyalahi pasal 113 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Selain hukuman penjara, dia terancam denda hingga Rp 10 miliar," katanya.



(trw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini