Awalnya, Tri Afrimi meng-order seseorang membuatkan kartu nama dengan tulisan "Supervisor of Sales Promotion Girl" Manna Bakery PT Mirota Indah Indonesia (MII). Namun oleh pembuat, kartu nama itu ditambahi gambar perusahaan roti lain, yakni Mirota Bakery and Restaurant.
"Gambar itu didapatkan dari internet, tidak sengaja. Dikira, perusahaannya sama," kata kuasa hukum Tri Afrimi, Achiel Suyanto kepada detikcom melalui telepon, Jumat (2/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya gugatan ditolak di PN Sleman, tapi penggugat (Niniek) banding. Pada saat bersamaan, penggugat maju ke Pengadilan Niaga Semarang. Sekarang masih proses," kata Achiel yang saat dihubungi detikcom mengaku tengah berada di Bandung.
Achiel menyatakan, gugatan itu tidak masuk akal. Pasalnya, Tri Afrimi belum atau bahkan tidak mengambil untung apa pun dari percetakan kartu nama tersebut. Bahkan ia justru merugi, karena tak bisa menggunakan kartu nama tersebut. Meski tidak seberapa, ia sudah mengeluarkan biaya untuk pembuatannya.
Selain menggugat Tri Afrimi, Niniek juga menggugat PT MII, tempat Afrimi bernaung. Keduanya dianggap mendompleng merk orang lain dalam menjalankan usaha.
(trw/asy)










































