Pantauan detikcom, Jumat (2/3/2012), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Nunun dipijat lengannya sambil berbincang-bincang di ruangan itu. Nunun yang memakai kerudung dan baju batik warna cokat duduk di bangku. Terlihat dua orang laki-laki memijat lengannya. Nunun terlihat santai mengobrol dengan dua orang laki-laki tersebut.
Di luar ruangan terlihat sekitar 20 petugas polisi membuat pagar betis dari ruangan saksi menuju lift. Mereka berbaris rapi menunggu istri mantan Wakapolri Adang Darajatun keluar dari ruangan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan bernomor Dak/5/24/02/2012 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (2/3/2012) ini menjelaskan jika uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya.
Wanita kelahiran Sukabumi 28 September 1950 lalu ini didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman maksimal kurungan dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.
(nal/)











































