Usai Sidang, Nunun Dipijat Lagi di Ruang Saksi Pengadilan Tipikor

Usai Sidang, Nunun Dipijat Lagi di Ruang Saksi Pengadilan Tipikor

Muhamad Arif - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 10:41 WIB
Usai Sidang, Nunun Dipijat Lagi di Ruang Saksi Pengadilan Tipikor
Jakarta - Usai persidangan, Nunun Nurbaetie kembali ke ruangan saksi yang terletak tidak jauh dari ruang sidang Pengadilan Tipikor. Di ruangan itu, Nunun mendapat pijatan seperti beberapa saat sebelum sidang digelar.

Pantauan detikcom, Jumat (2/3/2012), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Nunun dipijat lengannya sambil berbincang-bincang di ruangan itu. Nunun yang memakai kerudung dan baju batik warna cokat duduk di bangku. Terlihat dua orang laki-laki memijat lengannya. Nunun terlihat santai mengobrol dengan dua orang laki-laki tersebut.

Di luar ruangan terlihat sekitar 20 petugas polisi membuat pagar betis dari ruangan saksi menuju lift. Mereka berbaris rapi menunggu istri mantan Wakapolri Adang Darajatun keluar dari ruangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunun didakwa memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI.

Dalam surat dakwaan bernomor Dak/5/24/02/2012 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (2/3/2012) ini menjelaskan jika uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya.

Wanita kelahiran Sukabumi 28 September 1950 lalu ini didakwa dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman maksimal kurungan dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.

(nal/)


Berita Terkait