Menurut catatan detikcom, Jumat (2/3/2012), Machmud merupakan anggota majelis hakim untuk kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng dengan terdakwa Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid. "Majelis hakim diketuai I Wayan Rena Wardhana, sementara hakim anggota terdiri dari Machmud Rachimi dan Ahmad Sobari," kata Humas PN Jaksel Yunda Hasbi saat itu.
Dalam berkas itu, Nurdin didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a dan b UU 3/ 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal itu yakni hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Nurdin disebut merugikan negara Rp 169 miliar karena KDI tidak menyetor uang yang merupakan hasil penjualan minyak goreng itu ke Badan Urusan Logistik (Bulog).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ditemukan unsur melawan hukum baik formal maupun materil dalam perkara. Sebab perbuatan Nurdin saat memimpin rapat pleno yang dihadiri pengurus, pengawas, dan direksi KDI, pada 24 Desember 1998 bukan kecurangan maupun perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menilai rapat tersebut memutuskan penundaan penyetoran dana penjualan dana penjualan minyak goreng pada Bulog. Dana lalu digunakan untuk membeli gula pasir serta disimpan pada simpanan berjangka atas nama KDI. Kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan organisasi dan bukan keputusan pribadi terdakwa," bunyi putusan tersebut.
Keputusan bebas yang dibuat Machmud cs ini membuat masyarakat geram. LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut putusan tersebut sebagai fakta PN Jaksel adalah surga para pelaku korupsi.
"Putusan bebas terhadap Nurdin Halid semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa PN Jaksel adalah 'kuburan' bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebelumnya beberapa tersangka korupsi juga pernah dilepaskan/dibebaskan oleh PN Jaksel seperti mantan Presiden Soeharto, Joko S Tjandra, Pande Lubis, Ricardo Gelael, Tommy Soeharto, Ginanjar Kartasasmita, Arifin Panigoro, dan Sujiono Timanm," kata penggiat ICW, Danang Widoyoko saat itu.
Tak lama kemudian karier Machmud melesat. Kini dia menduduki sebagai Panitera Muda Pidana MA. Dan 2012 ini, dia menjadi kandidat hakim agung. Nasib Machmud untuk menduduki kursi empuk hakim agung berada di KY.
Seperti diketahui, KY telah meloloskan 45 nama untuk menjadi hakim agung. Mulai saat ini, apabila masyarakat memupunyai informasi tentang 45 nama tersebut bisa menginformasikan ke KY. Selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap III berupa tes investigasi (rekam jejak), klarifikasi, kepribadian, pembekalan, pemeriksaan kesehatan. Adapun wawancara akan digelar mulai 16 April hingga 9 Mei 2012 secara terbuka.
Loloskah Machmud dari lubang jarum KY?
(asp/nrl)










































