"Menurut saya, tidak tepat. Yang dilindungi pencurinya atau korbannya?" ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir dalam perbincangan detikcom, Jumat (2/3/2012).
Dalam Peraturan MA (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, dinilai terdapat konstruksi angka yang tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa alasan Rp 2,5 juta sebagai tindak pidana ringan?" tanya Mudzakkir.
Dalam menerbitkan peraturan ini, MA dinilai terlalu berorientasi pada lingkungan sekitarnya yang metropolitan. MA dianggap kurang memperhatikan keadaan dan kehidupan warga kecil di pelosok daerah.
Padahal kondisi masyarakat di daerah tersebut perlu dijadikan pertimbangan sebelum merumuskan peraturan. Jika si pelaku diberi hukuman ringan, maka si korban akan merasa sangat dirugikan walaupun materi yang dicuri tergolong sedikit bagi kita.
Mudzakkir mencontohkan, seorang warga yang memiliki ratusan pohon pisang dengan sabar menanam dan menunggu hingga daunnya tumbuh. Tapi tiba-tiba, seseorang memotong daun pisang yang memakan waktu lama untuk tumbuh tersebut dan menjualnya. Si pemilik pisang tentu akan sangat merasa dirugikan dari segi proses dia menunggu tumbuhnya daun pisang tersebut, yang mungkin sepele bagi kita.
"Yang jadi masalah bukan angka, tapi prosesnya. Saya kira harus diperhatikan dalam konteks yang dilindungi adalah korban, bukan pelaku," tuturnya.
"Rakyat siapa yang dilindungi? Ini cenderung melindungi pelanggar ketimbang korban. Korban harus punya akses keadilan. Mahkamah Agung membalikkan perlindungan hukum pada orang yang tidak bersalah," jelas Mudzakkir.
Mudzakkir pun meminta agar MA mempertimbangkan kembali peraturan ini. "Sebelum dilaksanakan coba dipending, tidak perlu dimuat. Renungkan lagi, kalau perlu disesuaikan dengan keadaan," tandasnya.
(nvc/nrl)










































