Pidana Ringan Tak Ditahan, Cenderung Lindungi Pelaku Daripada Korban

Pidana Ringan Tak Ditahan, Cenderung Lindungi Pelaku Daripada Korban

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 02 Mar 2012 10:21 WIB
Pidana Ringan Tak Ditahan, Cenderung Lindungi Pelaku Daripada Korban
Jakarta - Sejumlah pihak cenderung mengapresiasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyatakan bahwa tindak pidana ringan dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Namun, muncul pendapat kontra yang menilai bahwa Perma ini tidak tepat.

"Menurut saya, tidak tepat. Yang dilindungi pencurinya atau korbannya?" ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir dalam perbincangan detikcom, Jumat (2/3/2012).

Dalam Peraturan MA (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, dinilai terdapat konstruksi angka yang tidak adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maksudnya, ukuran kerugian uang sebesar Rp 2,5 juta kurang sesuai jika dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Sebab, bagi sebagian besar rakyat kecil, seperti petani dan buruh, kerugian sebesar Rp 2,5 juta termasuk nilai yang besar.

"Apa alasan Rp 2,5 juta sebagai tindak pidana ringan?" tanya Mudzakkir.

Dalam menerbitkan peraturan ini, MA dinilai terlalu berorientasi pada lingkungan sekitarnya yang metropolitan. MA dianggap kurang memperhatikan keadaan dan kehidupan warga kecil di pelosok daerah.

Padahal kondisi masyarakat di daerah tersebut perlu dijadikan pertimbangan sebelum merumuskan peraturan. Jika si pelaku diberi hukuman ringan, maka si korban akan merasa sangat dirugikan walaupun materi yang dicuri tergolong sedikit bagi kita.

Mudzakkir mencontohkan, seorang warga yang memiliki ratusan pohon pisang dengan sabar menanam dan menunggu hingga daunnya tumbuh. Tapi tiba-tiba, seseorang memotong daun pisang yang memakan waktu lama untuk tumbuh tersebut dan menjualnya. Si pemilik pisang tentu akan sangat merasa dirugikan dari segi proses dia menunggu tumbuhnya daun pisang tersebut, yang mungkin sepele bagi kita.

"Yang jadi masalah bukan angka, tapi prosesnya. Saya kira harus diperhatikan dalam konteks yang dilindungi adalah korban, bukan pelaku," tuturnya.

"Rakyat siapa yang dilindungi? Ini cenderung melindungi pelanggar ketimbang korban. Korban harus punya akses keadilan. Mahkamah Agung membalikkan perlindungan hukum pada orang yang tidak bersalah," jelas Mudzakkir.

Mudzakkir pun meminta agar MA mempertimbangkan kembali peraturan ini. "Sebelum dilaksanakan coba dipending, tidak perlu dimuat. Renungkan lagi, kalau perlu disesuaikan dengan keadaan," tandasnya.

(nvc/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini