Pantauan detikcom, Jumat (2/3/2012), usai sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sujatmiko tersebut, Nunun meninggalkan ruang sidang menuju ruang terdakwa dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak pagi pun tidak dapat mewawancarai langsung Nunun. Nunun dituntun oleh pria tegap.
Dalam ruangan terdakwa, Nunun tampak berdua didampingi seorang pria berbadan tegap dan berjaket hitam. Sementara di luar ruangan, para wartawan hanya dapat mengambil foto dan video dari sosialita tersebut. Pengacaranya menyebut Nunun bersedia ditahan karena ingin seperti Nabi Yusuf, yaitu ditahan demi kemuliaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun dimejahijaukan dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Gultom. Cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp 24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.
(rmd/nrl)











































