Jimly Pilih Tidak Terlibat Aktif Dalam Sidang Wiranto
Selasa, 03 Agu 2004 17:17 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie tidak terlibat dalam sidang kedua gugatan Wiranto. Alasannya, sebagai Ketua MK, Jimly memilih tidak terlibat secara aktif.Klarifikasi itu disampaikan Jimly kepada wartawan di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (2/8/2004)."Beban kerja yang ada cukup ditangani dua panel majelis yang masing-masing beranggotakan 8 orang. Saya memilih untuk tidak terlibat aktif karena sebagai ketua MK, saya harus tetap menjalankan tugas-tugas rutin administrasi penyelenggaraan MK," tutur Jimly.Meski demikian, sambung Jimly, hal itu bukan berarti dia sama sekali tidak akan campur tangan. Jimly menegaskan, dirinya akan terlibat aktif dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan nasib gugatan Wiranto itu."Secara teoritis, selaku ketua MK saya sewaktu-waktu bisa diperbantukan ke salah satu panel majelis hakim jika beban kerja yang ada sangat berat. Misalnya dirasakan target untuk menyelesaikan pekerjaan pada hari Kamis (8/8/2004) tidak terpenuhi," ungkap Jimly.Pemeriksaan alat bukti sengketa Pemilu yang diajukan Wiranto dijadwalkan selesai pada hari Kamis (5/8/2004). Selanjutnya pada tanggal 6 sampai 8 Agustus, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Baru kemudian pada Senin (9/8/2004), MK akan membacakan putusan atas gugatan Wiranto.
(djo/)











































