"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana kurungan selama 17 tahun dikurangi masa tahanan," tutur jaksa Rudy Hartono saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/3/2012) malam. Sidang usai sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain pidana kurungan, tim jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 6 milliar subsidair 6 bulan kurungan penjara. Tak hanya itu saja, jaksa juga menuntut terdakwa untuk menggayar uang pengganti senilai Rp 42,335 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Rachman Hakim terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penuntut juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 UU no 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan bagi Rachman adalah, dia yang notabene bergelar magister seharusnya mengetahui bahwa uang Rp 80 milliar milik Pembak Batubara merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, dan tidak boleh untuk kepentingan lain. Jaksa juga menilai Rachman memberikan contoh yang buruk dalam dunia usaha.
"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa adalah dia berlaku sopan selama persidangan," papar Rudy.
Rachman Hakim dinilai aktif melakukan upaya hal yang disadarinya merugikan keuangan negara, dalam hal ini kas dari Pemkab Batubara. Jaksa juga menilai terdakwa berperan dalam upaya pencucian uang yang merupakan uang negara dengan cara menghibahkan atau menitipkan di mana hal itu dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut.
Selain Rachman, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yang semuanya juga telah menjadi terdakwa di persidangan. Mereka yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah.
Pada persidangan pekan lalu, Yos Rouke dituntut dengan pidana 13 tahun penjara, sedangkan Fadil dituntut 14 tahun. Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan Kamis malam ini, Fadil membantah tuduhan dari jaksa penuntut umum. Senada dengan Fadil, Yos juga menyatakan hal yang sama dan bahkan menuduh Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Bekasi Itman Harry Basuki memalsukan tanda tangannya dirinya dan juga Fadil, sehingga terjadi pengalihan uang Pemkab Batubara senilai Rp 80 milliar.
Dia juga menyesalkan Bank Mega yang melakukan keteledoran dengan mencairkan dana dalam jumlah besar tanpa mengkonfirmasi hal tersebut langsung ke nasabahnya. Hal ini merupakan pelanggaran dari UU Perbankan karena menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan sikap prosedural sebuah bank. "Rp 80 milliar itu seharusnya menjadi tanggung jawab Bank Mega dan juga Itman Harry," tutur Yos yang membacakan sendiri nota pembelaanya.
Dalam penyidikan di Kejaksaan Agung terungkap Yos Rouke dan Fadil memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.
Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.
Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.
Yos Rouke dan Fadil telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei 2011. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Rachman Hakim telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 30 Mei 2011 lalu.
Bank Mega sendiri telah memecat Itman Harry atas pelanggaran kinerjanya itu. Saat ini, Itman Harry juga sudah menjadi terpidana dalam kasus pembobolan dana terkait Elnusa.
(fjp/asy)