Kisah Pengacara Probosutedjo Melobi Harifin Terkait Kasus Korupsi

Biografi Harifin Tumpa

Kisah Pengacara Probosutedjo Melobi Harifin Terkait Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 20:50 WIB
Kisah Pengacara Probosutedjo Melobi Harifin Terkait Kasus Korupsi
Jakarta - Profesi hakim penuh dengan godaan dari banyak pihak. Hal ini diakui oleh hakim agung Harifin Tumpa yang baru saja pensiun. Godaan kapada Harifin salah satunya terkait kasus korupsi yang menyeret adik tiri mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo, 2003 silam.

"Ketika itu seorang mantan hakim tinggi, Hariani datang ke Makassar khusus menemui saya di rumah," kata Harifin dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 177 seperti dikutip detikcom, Kamis (1/3/2012).

Harifin mengaku menerima Hariani karena belum tahu jika dia menjadi pengacaranya Probosutedjo. Padahal, hakim melarang keras menerima orang berperkara di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mantan hakim, saya menerimanya secara baik tanpa prasangka buruk. Saya pun belum tahu kalau dia kini berprofesi pengacara. Ternyata kedatangannya adalah mengurus perkara kliennya, Probosutedjo," tambah Harifin dalam buku yang ditulis Sekretaris MA, Nurhadi.

Dalam pertemuan tersebut, Hariani menceritakan perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Tingi Jakarta itu. Harifin diminta tolong untuk mengatur perkara karena Harifin sebentar lagi akan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Sang mantan hakim tinggi ini bercerita bahwa diantara anggota majelis banding perkara Probosutedjo terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam," kisah kakek 6 cucu ini.

Karena kandidat kuat Ketua Pengadilan Tinggi, dimintalah Harifin untuk menghubungi Pengadilan Tinggi Jakarta supaya menunda putusan hingga Harifin menjabat Ketua.

"Sebagai calon Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, saya diminta agar perkara itu untuk sementara tidak diputus, sampai saya bertugas di Jakarta," cerita Harifin.

Mendapat permintaan tolong ini, Harifin mengaku marah dan menolaknya mentah-mentah. "Kontan saya marah. Dengan tegas saya tolak mentah-mentah. Saya katakan, tidak ada satu aturan pun yang membenarkan saya untuk mencampuri urusan yang bukan wewenang saya," tulis Harifin.

Apakah permintaan tolong tersebut juga disertai janji uang? Harifin tidak menceritakan hal tersebut dalam buku setebal 551 halaman itu.

(asp/mad)



Berita Terkait