"Ketika nanti pada tahap untuk penyelidikan memerlukan dia (Anas) pasti akan kami panggil," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2012),
Menurut Busyro, waktu pemeriksaan Anas belum dipastikan. Semua tergantung kelengkapan data yang dimiliki KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sampai sekarang KPK belum menemukan pidana yang menyangkut Anas. "Belum. Sampai saat ini saya belum bisa mengatakan ada atau tidak ada," kata Busyro.
Namun dipastikan kesaksian Anas diperlukan. "Ya. Diperlukan. Ketika dia itu nanti di dalam tahap penyelidikan ada sejumlah keterangan-keterangan, dokumen-dokumen yang menyebut-nyebut dia, disitulah letak urgensinya kami memanggil dia," tegas Busyro.
(van/ndr)











































