Remaja Perakit Bom Elpiji di Boyolali Divonis Setahun Penjara

Remaja Perakit Bom Elpiji di Boyolali Divonis Setahun Penjara

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2012 19:08 WIB
Boyolali - Ibnu Azis Rifai, remaja Boyolali yang merakit dan meledakkan bom di dalam tabung elpiji 3 kg, akhirnya harus menanggung resiko dari perbuatannya. Ia dihukum setahun penjara. Lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra, menyatakan perbuatan Ibnu meledakkan bom rakitannya itu telah memenuhi unsur tindak pidana. Ibnu dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan bahan peledak sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951.

"Selain itu, perbuatan terdakwa membahayakan orang banyak dan dirinya sendiri," kata Bambang di PN Boyolali, Kamis (1/3/2012), .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman setahun penjara. Setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya, kemudian Ibnu menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal serupa juga dikemukakan oleh JPU.

Ibnu Azis Rifai, remaja 20 tahun asal Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Nogosari, Boyolali, tersebut diajukan pengadilan karena didakwa merakit bom yang kemudian diledakannya pada hari raya Idul Fitri, 31 Agustus 2011 lalu, usai shalat Ied. Dia meledakkan bom tabung elpiji tersebut di areal persawahan di dekat rumahnya.

Oleh Ibnu, bahan-bahan bom rakitannya dimasukkan ke tabung gas elpiji 3 kg itu kemudian diledakkan. Alat pemicu ledakan adalah sinyal telepon selulernya. Dia mengaku mendapat pengetahuan perakitan dan peledakan bom itu dari seseorang yang dikenalnya di jejaring sosial di internet.

Atas tindakannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Harna, menilai Ibnu bersalah atas kepemilikan bahan peledak sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. Harna juga menegaskan perbuatan terdakwa juga dapat dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.



(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads