Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra, menyatakan perbuatan Ibnu meledakkan bom rakitannya itu telah memenuhi unsur tindak pidana. Ibnu dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan bahan peledak sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951.
"Selain itu, perbuatan terdakwa membahayakan orang banyak dan dirinya sendiri," kata Bambang di PN Boyolali, Kamis (1/3/2012), .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu Azis Rifai, remaja 20 tahun asal Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Nogosari, Boyolali, tersebut diajukan pengadilan karena didakwa merakit bom yang kemudian diledakannya pada hari raya Idul Fitri, 31 Agustus 2011 lalu, usai shalat Ied. Dia meledakkan bom tabung elpiji tersebut di areal persawahan di dekat rumahnya.
Oleh Ibnu, bahan-bahan bom rakitannya dimasukkan ke tabung gas elpiji 3 kg itu kemudian diledakkan. Alat pemicu ledakan adalah sinyal telepon selulernya. Dia mengaku mendapat pengetahuan perakitan dan peledakan bom itu dari seseorang yang dikenalnya di jejaring sosial di internet.
Atas tindakannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Harna, menilai Ibnu bersalah atas kepemilikan bahan peledak sesuai pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951. Harna juga menegaskan perbuatan terdakwa juga dapat dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
(mbr/try)